Senin, 22 Desember 2025

Makan Bergizi Gratis Mulai Diterapkan di 26 Provinsi, Begini Soal Cara Daftar Jadi Mitra hingga Penerima Manfaat Program Ini

Photo Author
RK
- Senin, 6 Januari 2025 | 15:31 WIB
Makan Bergizi Gratis Mulai Diterapkan di 26 Provinsi, Begini Soal Cara Daftar Jadi Mitra hingga Penerima Manfaat Program Ini (Gema Lantang )
Makan Bergizi Gratis Mulai Diterapkan di 26 Provinsi, Begini Soal Cara Daftar Jadi Mitra hingga Penerima Manfaat Program Ini (Gema Lantang )

Pemerintah RI juga berharap target 937 dapur MBG dapat tercapai pada akhir Januari 2025 dan dapat melayani 20 juta penerima manfaat, mulai dari anak sekolah di tingkat PAUD hingga SMA, balita, ibu hamil dan menyusui.

 

Di sisi lain, BGN juga membuka kesempatan bagi pihak yang ingin menjadi mitra dalam program MBG. Berikut ini ulasan selengkapnya.

 

Syarat Jadi Mitra MBG

 

Dalam kesempatan berbeda, Kepala BGN, Dadan Hindayana menyebut sejumlah syarat yang perlu dipenuhi lembaga atau individu yang ingin bekerja sama dalam program MBG.

 

Pertama, calon mitra program MBG yang dijalankan BGN perlu memiliki status legal yang jelas.

Baca Juga: Senyum Lebar Siswa SD di Boyolali Nikmati Makan Bergizi Gratis: Bisa Hemat Uang

"Mitra wajib memiliki status hukum yang sah, seperti berbadan hukum atau memiliki rekomendasi resmi dari lembaga terpercaya," sebut Dadan dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu.

 

Kedua, calon mitra program yang diusung Prabowo itu dapat berkontribusi secara konsisten, seperti terkait pendanaan hingga fasilitas.

 

Kemudian, pihak yang mendaftar juga harus memiliki misi yang sejalan dengan BGN dalam menciptakan masyarakat sehat melalui gizi yang optimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X