Senin, 22 Desember 2025

Makan Bergizi Gratis Mulai Diterapkan di 26 Provinsi, Begini Soal Cara Daftar Jadi Mitra hingga Penerima Manfaat Program Ini

Photo Author
RK
- Senin, 6 Januari 2025 | 15:31 WIB
Makan Bergizi Gratis Mulai Diterapkan di 26 Provinsi, Begini Soal Cara Daftar Jadi Mitra hingga Penerima Manfaat Program Ini (Gema Lantang )
Makan Bergizi Gratis Mulai Diterapkan di 26 Provinsi, Begini Soal Cara Daftar Jadi Mitra hingga Penerima Manfaat Program Ini (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM  - Pemerintah RI melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memulai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin, 6 Januari 2025.

 

Kepala Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi mengatakan program MBG ini siap dimulai pada 190 titik yang tersebar di 26 provinsi di Indonesia.

 

"Kita bersyukur tidak menunggu 100 hari atau tepat hari ke-78 Bapak Prabowo menjadi Presiden, program MBG dimulai," kata Hasan dalam siaran pers di Jakarta, pada Minggu, 5 Januari 2025.

Baca Juga: 2025 Jadi Tahun Kelahiran Generasi Beta, Intip Kilas Balik Istilah Yang Pernah Viral di Zaman Alpha Hingga Gen Z

Hasan menyoroti Program MBG ini dianggap sebagai tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya pemerintah berfokus untuk pemenuhan gizi berstandar nasional terkhusus untuk anak-anak sekolah dan ibu hamil menyusui.

 

Selain memastikan kecukupan gizi setiap porsi MBG, terdapat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas mengawasi standar kebersihan, pengelolaan gizi, dan limbah di setiap Dapur MBG.

Baca Juga: Kurang dari 100 Hari Menjabat, Prabowo Tepati Janji Makan Bergizi Gratis Mulai Dinikmati di 26 Provinsi Hari Ini

"BGN berkomitmen untuk meminimalkan limbah di setiap dapur MBG," ungkap Hasan.

 

"Bahkan untuk mendukung keberlanjutan, nampan penyajian dirancang menggunakan bahan stainless steel yang higienis dan dapat digunakan ulang," tambahnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X