GEMALANTANG.COM, SEOUL -- Penyidik antikorupsi Korea Selatan meminta polisi pada hari Senin untuk menangkap Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan, setelah ia menangkis upaya mereka selama seminggu untuk menahannya atas kegagalan penerapan darurat militer.
Penyidik dari Badan Investigasi Korupsi mengatakan mereka meminta polisi untuk mengambil alih karena kesulitan yang mereka hadapi. Tim hukum Yoon membantah kewenangan badan tersebut untuk menangkapnya.
Baca Juga: Pihak Berwenang Korea Selatan Gagal Menangkap Presiden Yoon
"Masa berlaku surat perintah itu berakhir hari ini. Kami berencana untuk meminta perpanjangan dari pengadilan hari ini," kata wakil direktur CIO Lee Jae-seung dalam sebuah pengarahan kepada wartawan.
Ia menambahkan, mereka akan berkonsultasi dengan polisi mengenai waktu perpanjangan surat perintah. Polisi belum menerima permintaan tersebut.
Yoon menghadapi hukuman penjara atau, yang terburuk, hukuman mati jika terbukti bersalah atas pemberontakan yang menghentikan sementara pemerintahan sipil dan menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade, tetapi dia dan para pendukungnya tetap menentangnya.
Baca Juga: Situasi Mencekam, Tim Penyidik Berupaya Menangkap Presiden Yoon
"Dinas Keamanan Presiden akan melindungi Presiden, dan kami akan melindungi Dinas Keamanan Presiden hingga tengah malam saat surat perintah tersebut akan berakhir" kata Kim Soo-yong, salah satu penyelenggara protes.
"Jika mereka mendapat surat perintah lagi, kami akan datang lagi." timpalnya, dikutip AFP.
Surat perintah awal dikeluarkan dengan alasan Yoon menolak muncul untuk diinterogasi terkait keputusan darurat militer yang ditetapkannya.
Baca Juga: Presiden Yoon Menolak Penangkapan Atas Penerapan Darurat Militer
"Saya sudah berada di sini lebih lama dari CIO sekarang. Tidak masuk akal mengapa mereka tidak bisa melakukannya. Mereka harus segera menangkapnya," kata penyelenggara protes anti-Yoon, Kim Ah-young, yang berusia 30-an.
Kepala dinas keamanan presiden Yoon juga mengatakan pada hari Minggu bahwa dia tidak akan mengizinkan penyelidik untuk menangkap presiden yang dimakzulkan.
Artikel Terkait
Hilang Lalu Muncul Kembali, Intip 4 Fakta Terkini Ujian Nasional yang Bakal Hadir di 2026 dengan Konsep Baru dari Mendikdasmen
Menlu AS Akan Kunjungi Korea Selatan Bahas Krisis Politik
Peringatan HAB, Fadhil Arief: Agama Melarang Kekerasan dan Kebencian
Manajemen Grand Club Buka Suara Atas Tuduhan Menyalahi Aturan
Kabupaten Batanghari Kehilangan Salah Satu Sektor Penyumbang PAD
Hakim Akan Menjatuhkan Hukuman Kepada Donald Trump Sebelum Dilantik
Serangan Mematikan Israel Ditengah Perundingan Gencatan Senjata
PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Berapa Biaya yang Dibebankan?
2 Kasus Pelecehan Turis Mancanegara di Indonesia, Dilecehkan dan Diperkosa Lalu Dirampok
Korea Utara Luncurkan Rudal Balistik, Menlu AS Peringatkan Rusia