Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Korsel Larang Pesta Kembang Api di Seoul Pasca Insiden Tragis Jeju Air

Photo Author
RK
- Kamis, 2 Januari 2025 | 14:26 WIB
Pemerintah Korsel Larang Pesta Kembang Api di Seoul Pasca Insiden Tragis Jeju Air (Gema Lantang )
Pemerintah Korsel Larang Pesta Kembang Api di Seoul Pasca Insiden Tragis Jeju Air (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM -  Sedang hangat diperbincangkan publik, Pemerintah Korea Selatan (Korsel) melarang pertunjukan kembang api dan konser musik di Kota Seoul pada malam tahun baru 2025. 

 

Larangan pesta kembang api untuk menyambut tahun 2025 itu untuk menghormati korban kecelakaan pesawat Jeju Air yang mengalami insiden kecelakaan pada Minggu, 29 Desember 2024.

 

Kecelakaan pesawat Jeju Air itu mengakibatkan 179 orang tewas saat mendarat di Bandara Muan Korea Selatan. 

Baca Juga: 4 Fakta Kepergian Arhan dari Suwon FC, Salah Satunya Hanya Dapat 4 Menit Bermain Selama Setahun Berkiprah di Liga Korsel

Dilansir dari Korea Herald, Pemerintah Korsel menetapkan tujuh hari berkabung setelah tragedi itu.

 

Kementerian Dalam Negeri dan Keselamatan di Korsel mengatakan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk menyambut tahun bari harus tetap berjalan sesuai rencana, 

Baca Juga: Warga Palestina Berharap Perang Israel Di Gaza Berakhir

Artinya, kembang api boleh dilayangkan ke udara pada detik-detik pergantian tahun 2025, tetapi masyarakat harus menikmatinya dengan tenang dan dengan perasaan berkabung.

 

Namun setelah berbagai acara perayaan tahun baru dilakukan di Korsel, terdapat pihak yang terkena hukuman karena dianggap melanggar aturan dari pemerintah daerah.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X