Minggu, 21 Desember 2025

Penyelidik Berjanji Akan Laksanakan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon

Photo Author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 17:27 WIB
Demonstran yang menentang persetujuan pengadilan atas surat perintah penangkapan Presiden Korea Selatan.  (Gemalantang.com/Reuters)
Demonstran yang menentang persetujuan pengadilan atas surat perintah penangkapan Presiden Korea Selatan. (Gemalantang.com/Reuters)

GEMALANTANG.COM, SEOUL -- Penyelidik Korea Selatan mengatakan bahwa mereka akan melaksanakan surat perintah penangkapan untuk Yoon Suk Yeol atas pernyataannya tentang darurat militer sebelum batas waktu tanggal 6 januari.

Kantor Investigasi Korupsi (CIO) meminta surat perintah tersebut setelah Yoon gagal melapor untuk diinterogasi untuk ketiga kalinya.

Kepala CIO, Oh Dong-woon mengatakan bahwa surat perintah itu akan dilaksanakan dalam batas waktu, yaitu pada hari Senin, 6 Januari.

Baca Juga: Pidato Tahun Baru 2025, Putin : Semuanya Akan Baik-baik Saja

"Kami ingin prosesnya berjalan lancar tanpa gangguan berarti, tetapi kami juga berkoordinasi untuk memobilisasi polisi dan personel sebagai persiapan," katanya kepada wartawan.

Ia juga memperingatkan bahwa siapa pun yang mencoba menghalangi pihak berwenang menangkap Yoon dapat menghadapi tuntutan hukum.

"Kami menganggap tindakan seperti memasang berbagai barikade dan mengunci gerbang besi untuk melawan pelaksanaan surat perintah penangkapan sebagai tindakan menghalangi tugas resmi," katanya.

"Siapa pun yang melakukan hal ini dapat dituntut dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang, mengganggu pelaksanaan hak, dan menghalangi tugas resmi dengan cara khusus", tambahnya.

Baca Juga: Layanan Kesehatan Di Gaza Hampir 'Hancur Total' Akibat Serangan Israel

Tim hukum Yoon telah mengajukan perintah untuk memblokir surat perintah tersebut dan mengklaim bahwa perintah penangkapan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak sah, kata pengacara Yoon Kab-keun dalam sebuah pernyataan.

Yoon telah dilucuti dari tugas kepresidenannya oleh parlemen dan menghadapi tuduhan pidana pemberontakan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Diketahui, mayoritas staf Yoon yang tersisa, termasuk kepala staf dan penasihat khususnya, semuanya mengajukan pengunduran diri mereka kepada penjabat presiden negara tersebut.

Baca Juga: Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Berlaku Hingga Awal Januari

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Isu Royalti Menggema di Forum Jepang-ASEAN

Sabtu, 15 November 2025 | 16:46 WIB

Kremlin: Upaya Penyelesaian Konflik Ukraina Terhenti

Sabtu, 8 November 2025 | 13:59 WIB

Aksi Saling Sindir Zohran Mamdani vs Donald Trump

Kamis, 6 November 2025 | 09:19 WIB

Prabowo Warning Dunia Soal ‘Serakahnomics’

Sabtu, 1 November 2025 | 13:19 WIB

Gestur Diplomasi Prabowo Jadi Sorotan di KTT ASEAN

Senin, 27 Oktober 2025 | 09:12 WIB
X