GEMA LANTANG, AS -- Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) memutuskan sebagian besar tarif yang diberlakukan Presiden AS, Donald Trump ilegal atau tidak sah secara hukum.
Putusan ini menjadi pukulan bagi strategi Trump yang menjadikan tarif sebagai senjata utama dalam kebijakan perdagangan internasionalnya.
Pengadilan diketahui tetap mengizinkan tarif tersebut berlaku hingga 14 Oktober 2025 mendatang. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.
Baca Juga: Dampak Tarif Trump Bikin Ekspor Emas Batangan ke AS Terhenti
Di sisi lain, Trump selama masa jabatannya menjadikan kebijakan tarif impor sebagai alat untuk menekan mitra dagang dan menegosiasikan ulang berbagai kesepakatan.
"Undang-undang ini memberikan wewenang signifikan kepada Presiden untuk bertindak dalam keadaan darurat nasional, tetapi tidak satu pun secara eksplisit mencakup kewenangan mengenakan tarif atau pajak," tulis pengadilan dalam putusannya sebagaimana dilansir dari Reuters, pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Kebijakan tarif itu sempat memberi pengaruh dalam perundingan ekonomi, namun juga menambah gejolak di pasar keuangan.
Baca Juga: Bapanas Beberkan Keuntungan Impor Sapi Hidup
Sejumlah kementerian terkait, termasuk Departemen Perdagangan dan Kementerian Keuangan, belum memberikan tanggapan resmi terhadap putusan tersebut.
Putusan "7-4" yang dikeluarkan oleh Pengadilan Banding Federal di Washington D.C., menyoroti tarif resiprokal yang diberlakukan pada April 2025 serta tarif terhadap China, Kanada, dan Meksiko yang berlaku sejak Februari 2025.
Dari susunan hakim, mayoritas yang menyetujui putusan ini merupakan penunjukan presiden dari Partai Demokrat. Sementara itu, dua hakim Partai Demokrat dan dua hakim Partai Republik menyatakan pendapat berbeda.
Baca Juga: Sahabat Alam Jambi Serukan Lawan Hoax dan Jaga Persatuan
Meski begitu, keputusan tersebut tidak memengaruhi tarif lain yang dikeluarkan berdasarkan wewenang hukum berbeda, seperti tarif untuk impor baja dan aluminium.