GEMALANTANG.COM, NEW YORK -- Hakim New York yang memimpin kasus uang tutup mulut Presiden terpilih Donald Trump menetapkan hukuman selama 10 hari sebelum pelantikannya pada tanggal 20 Januari dan mengatakan dia tidak cenderung menjatuhkan hukuman penjara.
Hakim Juan Merchan mengatakan Trump, mantan presiden pertama yang pernah dihukum karena suatu kejahatan, dapat hadir secara langsung atau virtual pada sidang vonisnya pada 10 Januari.
Dalam keputusan setebal 18 halaman, Merchan menguatkan putusan bersalah Trump oleh juri New York, menolak berbagai usulan dari pengacara Trump yang meminta agar putusan itu dibatalkan, seperti dilansir AFP.
Baca Juga: Kabupaten Batanghari Kehilangan Salah Satu Sektor Penyumbang PAD
Hakim mengatakan bahwa alih-alih hukuman penjara, ia condong ke pembebasan tanpa syarat, yang berarti tidak akan terikat pada persyaratan apa pun.
AFP juga melaporkan bahwa hukuman tersebut tetap akan membuat Trump memasuki Gedung Putih sebagai penjahat yang dihukum.
Trump yang berusia 78 tahun berpotensi menghadapi hukuman hingga empat tahun penjara, tetapi para ahli hukum, bahkan sebelum ia memenangkan pemilihan presiden bulan November, tidak menyangka Merchan akan memenjarakan mantan presiden itu.
Baca Juga: Manajemen Grand Club Buka Suara Atas Tuduhan Menyalahi Aturan
"Tampaknya tepat pada saat ini untuk menyatakan kecenderungan Pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara," kata hakim, seraya mencatat bahwa jaksa juga tidak yakin hukuman penjara adalah rekomendasi yang dapat dilaksanakan.
Trump, yang diperkirakan akan mengajukan banding yang berpotensi menunda hukumannya, mengecam keputusan tersebut pada Jumat malam.
"Serangan politik yang tidak sah ini tidak lain hanyalah sandiwara yang dibuat-buat," tulisnya di platform miliknya, Truth Social.
Trump menyebut Merchan sebagai partisan radikal, dan menambahkan bahwa perintah tersebut "sengaja melanggar hukum, bertentangan dengan Konstitusi kita dan, jika dibiarkan, akan menjadi akhir dari masa jabatan Presiden sebagaimana yang kita ketahui."
Baca Juga: Peringatan HAB, Fadhil Arief: Agama Melarang Kekerasan dan Kebencian