Oleh karena itu, setiap pelaksanaan kegitan maupun pembangunan anggaran harus dapat di pertanggung jawabkan dengan baik mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga pertanggung jawaban.
Masalah yang sangat sering dihadapi dalam pengelolaan keuangan dasa adalah prioritas efektifitas dan efesiensi, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme.
Sedikit pemasukan dari penulis Pemerintah Desa wajib mengelola keuangan desa secara tranpran artinya di kelola secara terbuka , akuntabelitas bermakna dapat dipertanggung jawabkan secaraa hukum, dan partisifatif bererti melibatkan masyarakat dalam prosesnya.
Ada satu lagi untuk menjalankan adanya prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dan hal lainnya, pemerintah desa dapat meninformasikan ke masyarakat luas melaluli media informasi, pertama. Media online, seperti website desa yang menggunakan domain desa.id, kedua, media luar ruangan , seperti media baliho, booklet, poster, spanduk, dan sejenis lainnya.