Gemalantang.com - Pembangunan jalan di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi lintas Sarolangun sedang dalam pekerjaan saat ini disinyalir ada praktik nepotisme alias persaingan semu dalam proses tender, Senin (04/12/2023).
Pembangunan jalan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batanghari dengan pagu anggaran Rp. 15.309.635.000,00., dengan pemenang pelaksana PT. Nolan Jaya Konstruksi (NJK).PT. NJK menjadi pemenang tunggal dari 32 peserta yang ikut tender.
Pasalnya, hasil evaluasi tender pembangunan jalan tersebut, hanya PT NJK yang diperiksa dan melakukan penawaran harga.
Baca Juga: Lewat di Jalan Danau Ini Bikin Bulu Kuduk Pengunjung Berdiri
Baca Juga: Pengguna Jalan Resah Dengan Dugaan Praktek Pungli di Jalan Buka Tutup
Baca Juga: Perbaikan Jalan Lintas Nasional Tembesi-Bulian Jadi Sorotan, Warga: Kok Gak Ada Tulangan Rangka?
Baca Juga: Buka Tutup Jalan di Batanghari, Warga Pertanyakan Petugas Provinsi Jambi
Harga kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp. 15.225.517.577,00., dengan pekerjaan selama 180 hari kalender. Anehnya, peserta lainnya (Red 32) tidak diketahui hasil evaluasi kualifikasi, pembuktian kualifikasi, evaluasi administrasi, evaluasi teknisnya.
Sehingga tidak ada penawaran harga terendah dari peserta lainnya. Apakah peserta tersebut hanya sebagai formalitas saja atau sudah ada permainan di dalamnya?.
Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa ( UKBJ) Kabupaten Batanghari, Ahmadi, saat dikonfirmasi mengatakan, yang menawar hanya satu, untuk yang disebutkan tadi 32 peserta itu hanya mendaftar dan tidak memasukkan penawaran.
Saat ditanya mengenai dugaan persaingan semu saat tender berlangsung, ia menjawab, secara administrasi kawan-kawan Pokja sudah melakukan evaluasi sampai dengan pembuktian kualifikasi.
“Kalau peserta tidak memasukkan penawaran bagaimana mau dilakukan evaluasi,” tegasnya.
Saat ditanya kenapa tidak dilakukan tender ulang? Ahmadi kembali menjawab dengan jawaban yang sama.
“Secara administrasi kawan-kawan pokja sudah melakukan evaluasi sampai dengan pembuktian kualifikasi,” tuturnya.
Sedangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah memberikan pedoman dalam pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.