Dari sisi hukum, pernikahan siri yang tidak sah memang melanggar undang-undang, dan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal yang disebutkan.
Tentunya, laporan yang disampaikan oleh suami sah dan imam yang merasa tertipu harus ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang, agar ada efek jera dan kejelasan.