hukrim

Amsal Sitepu Nilai Kemenangannya di Sidang Kasus Dugaan Mark Up Bukan Hanya Pribadi, tapi untuk Para Pekerja Kreatif

Rabu, 1 April 2026 | 17:03 WIB
Menyoroti penuturan terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Sitepu yang kini divonis bebas. (Instagram.com/@amsalsitepu) (Gema Lantang )

"Saya percaya momentum ini adalah untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," tuturnya. 

Baca Juga: Oknum Polisi di Jambi Diduga Gadaikan 2 Mobil, Propam Polres Tanjab Timur Turun Tangan

 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun sekunder. 

 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ucap hakim saat membacakan amar putusan. 

 

Selain itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.

 

Lantas, bagaimana sebenarnya kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat Amsal itu bermula? Begini ceritanya.

 

Bermula dari Pekerjaan sebagai Videografer

Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland.

 

Kala itu, Amsal dipercaya dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022 lalu. 

Halaman:

Tags

Terkini