GEMALANTANG.COM, BANTEN -- Seorang pria berinisial HOC (49) di Tangerang, Banten, ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya yang berusia 11 tahun.
Yang lebih mengejutkan, pelaku diduga mengunggah aksi bejatnya tersebut ke media sosial.
Baca Juga: Kluivert Optimistis Bawa Timnas Indonesia Tembus Piala Dunia 2026
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian.
Menurut Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, informasi awal mengenai dugaan penyebaran konten pornografi dan asusila ini diterima dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) US.
Baca Juga: Jokowi Diam-diam Masih Sering Temui Warga saat Tengah Malam
"Pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut anak di bawah umur yang dilakukan oleh akun Google Mail Suryadharma89," ujar Rafles kepada wartawan pada Sabtu 19 Juli 2025.
Melalui penyelidikan lebih lanjut, akun tersebut mengarah pada HOC sebagai pemilik akun.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Bukit Duri Tewaskan 4 Orang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Rafles juga menyatakan bahwa korban adalah keponakan pelaku, yang diasuh oleh istri pelaku (adik dari ibu korban).
Korban dititipkan di sana karena ibunya mengalami depresi setelah bercerai. Dugaan pencabulan ini pertama kali terjadi saat korban sedang menonton televisi.
Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dan memotretnya, kemudian mengunggah foto-foto tersebut ke akun Google Drive miliknya.
Baca Juga: Jokowi: PSI akan Jadi Partai Kuat dan Besar di 2034