hukrim

Polisi Tangkap Oknum Pendeta Yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 17 Juli 2025 | 11:41 WIB
Polisi telah meringkus seorang oknum pendeta di Blitar yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Instagram/humaspoldajatim)

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu dan tidak menggunakan iming-iming imbalan. 

“Modusnya itu mengajak jalan-jalan, kalau iming-iming tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Akan Tetap Nego Meski Tarif AS untuk RI Sudah Turun

Widi juga menyatakan bahwa lamanya proses penetapan tersangka ini disebabkan oleh minimnya saksi. 

"Proses pidana pencabulan ini minim saksi. Saksi dari para korban. Jadi ada keterangan saksi-saksi kita perdalam. Kemudian petunjuk, bukti surat,” jelasnya.

Saat ini, tersangka DKBH (67) telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak tanggal 11 Juli 2025. 

Baca Juga: ‎Jaksa Susun Dakwaan Soal Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Jambi

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” ungkap Widi.

Halaman:

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB