GEMALANTANG.COM, JABAR -- Upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster digagalkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Jawa Barat di ruas Tol Cipali KM 137, Kabupaten Indramayu, Kamis 3 Juli 2025.
Nilai ekonomi dari benih lobster yang diamankan ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Baca Juga: Prabowo Bentuk Tim Khusus Kajian dan Regulasi Kampung Haji
Dua pelaku berinisial ID (30) dan MP (28), warga asal Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Luxio warna putih bernomor polisi B 1610 BMD.
Dari dalam kendaraan, polisi menemukan 10 boks styrofoam berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara yang dikemas secara ilegal.
Baca Juga: Kronologi Bintang Liverpool Diogo Jota Tewas Akibat Kecelakaan
“Berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman benih lobster ilegal dari wilayah selatan Jawa Tengah menuju Tangerang,” ungkap Ditpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra dalam konferensi pers di Cirebon, Kamis sore.
Pihak kepolisian telah membuntuti kendaraan pelaku sejak dari Jawa Tengah sebelum menghentikannya di Tol Cipali.
Kedua tersangka pun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi izin perikanan maupun pengangkutan.
Baca Juga: Luhut Kunjungi Jokowi dan Singgung Jasa Pemimpin Terdahulu
Dari hasil penyelidikan sementara, benih-benih lobster itu dibeli dari nelayan lokal dan akan dikirim ke Lampung sebagai titik transit sebelum akhirnya diselundupkan ke luar negeri.
Kombes Edward menegaskan bahwa tindakan penyelundupan seperti ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian ekosistem laut.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar,” ujarnya.