Gemalantang.com - Sebelumnya aktivitas minyak ilegal drilling Desa Bungku dan dikawasan Tahura Senami jadi sorotan masyarakat.
Masyarakat minta pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian untuk menindak secara serius aktivitas ilegal driling yang ada di Kabupaten Batanghari ini
Sementara Personil Tim khusus (TimSus) Ilegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak illegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengungkapkan pengungkapan berawal dari informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Baca Juga: Aktivitas Sumur Minyak Ilegal Driling di Kawasan Tahura Seakan Tak Pernah Terungkap Siapa Aktornya
Baca Juga: Gawat !! Ditemukan Logistik Pemilu di Tempat Ilegal, Ayoo Kawal Kotak Suara Seluruh Indonesia
Baca Juga: Satpol-PP Kota Jambi Segel Kursi Ilegal Mie Gacoan
"Setibanya di lokasi, Personel TimSus Polda Jambi mendapatkan kegiatan penambangan minyak tanpa izin dan selanjutnya timm menemukan serta mengamankan 4 orang pelaku penambangan minyak tanpa izin," jelas Kombes Pol. Mulia Prianto saat dikonfirmasi awak media ini Kamis (4/1/2024).
Ditambahkan Alumni Akpol 1997 ini, saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit motor Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi, 2 buah pipa canting besi, 2 buah Rol tali tamban dan 2 buah Katrol serta 2 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.