Rabu, 27 September 2023

Dua Bulan Bantu Suami Jual Narkoba, IRT Ditangkap BNNK Batang Hari

- Selasa, 20 Juni 2023 | 18:55 WIB
Dua Bulan Bantu Suami Jual Narkoba, IRT Ditangkap BNNK Batang Hari
Dua Bulan Bantu Suami Jual Narkoba, IRT Ditangkap BNNK Batang Hari

Gemalantang.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang Hari kembali berhasil mengamankan D, yang merupakan warga Desa Aur Gading Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari.

D diamankan yang merupakan istri Y yang juga bandar narkoba. Sedangkan D diketahui ikut berperan membantu peredaran jual beli narkotika.

D diamankan BNN Batang Hari kediamannya beserta barang bukti dua paket narkotika jenis sabu, korek api, alat penghisap sabu, uang tunai sebanyak 1 juta rupiah dan satu unit handphone.

Kepala BNN Kabupaten Batang Hari, Muhammad Zuhairi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut, bahkan peredaran narkoba di desa Aur gading terbilang tinggi dan cukup leluasa.

"Tepatnya pada Jumat (16/6/2023) kemarin kami amankan, dimana berdasarkan laporan dari masyarakat ini sudah sangat meresahkan. di Desa Aur Gading sering terjadi transaksi narkotika," ujarnya. Selasa, (20/6/2023).

Zuhairi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari suami dari D yang berinisial Y yang menjadi dalang dari peredaran narkotika diwilayah tersebut. Dan pada saat dilakukan penggerebekan tidak berada Y di rumah.



"Kami geledah dikediamannya, yang kami harap ada suaminya inisial Y, namun hanya ada istrinya. Kami amankan dengan barang bukti sabu 1,21 gram," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, D dan sang suami Y sudah melakukan aksinya sejak empat bulan terakhir, namun D ikut berperan membantu sang suami sejak dua bulan terakhir.

"Suaminya ini sama seperti D sama-sama mengambil barang itu dan memasarkan," jelas kepala BNNK Batang Hari.

Sementara D mengaku berawal tidak mengetahuinya kalau suaminya Y berprofesi sebagai bandar narkoba. Dan bari tahu disaat pesta pernikahan, adanya jual beli Batang Hari tersebut.

"Saya tidak tahu sebelumnya, saya tahu saat pesta pernikahan suami saya jual beli narkoba yang sudah ditanganya" sebut D

Sambungnya, sejak dua bulan terakhir saya ikut membantu menjualnya, kadang orang datang ke rumah dan kadang diluar, jual narkoba disaat suami tidak di rumah

Atas tindakan yang dilakukan, D dituntut pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pasal 112 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun dan pasal 114 ancaman hukuman 4 sampai 15 tahun," terang Kepala BNN Batang Hari. (RYD)

Editor: Gema Lantang

Tags

Terkini

X