Rabu, 27 September 2023

Waduh!! Mantan Karyawan Bank BRI Gelapkan Uang Nasabah Hingga Milyaran

- Senin, 6 Maret 2023 | 19:11 WIB
Waduh!! Mantan Karyawan Bank BRI Gelapkan Uang Nasabah Hingga Milyaran
Waduh!! Mantan Karyawan Bank BRI Gelapkan Uang Nasabah Hingga Milyaran

Gemalantang.com - Sat Reskrim Polres Batang Hari berhasil ungkap kasus penggelapan uang milyaran rupiah nasabah Bank BRI KCP Muara Tembesi

Adapun pelaku kasus penggelapan uang nasabah ini seorang perempuan mantan karyawan teller Bank BRI KCP Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari yang telah ditangan Sat Reskrim Polres Batang Hari saat ini.

Dan aksi nekat penggelapan uang nasabah Bank BRI KCP Muara Bulian sebesar Rp. 1.535.000.000. ( satu milyar lima ratus tiga puluh lima juta ).

Hasil penggelapan uang sebagian uang nasabah telah dikembalikan sebesar Rp 475.000.000. (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah),

Sedangkan sisa uang penggelapan sebesar Rp 1.000.070.000 (Satu Milyar Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam menjalankan aksi penggelapan uang nasabah mencapai miliaran, pelaku menguras uang nasabah sebanyak sebelas orang

Pelaku dalam mensiasiti niat buruknya kepada para nasabah dengan cara menjanjikan simpanan uang itu dengan bermodus mendapat hadiah dan ada program SHL.

Berdasarkan informasi resmi dari pihak kepolisian Polres Batang Hari pelaku penggelapan ini berinisial N ( 33 ) alamat kecamatan Muara Bulian yang merupakan mantan karyawan Bank BRI Kantor Cabang Muara Bulian yang sebelumnya menjabat sebagai teller.

Tersangka N (33) awal aksi niat buruknya pada tahun 2017 sampai tahun 2020 , kemudian pelaku ini semenjak ketauan melakukan niat buruknya tersangka langsung berhenti jadi karyawan Bank BRI

Awal terungkap kasus penggelapan dengan nilai miliaran rupiah dari pihak Bank BRI langsung melapor ke Polres Batang Hari pada tanggal 29 September 2022 lalu

Kemudian pihak kepolisian Polres Batang Hari langsung menindak lanjutin laporan tersebut,

Setelah pelaku N (33) berhasil diamankan pihak kepolisian dan di periksa pihak Polres Batang Hari ari dan hasil dari pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Batang Hari tersangka mengakaui perbuatanya tersangka di kenakan pidana pengelapan dan menipulasi nasabah bank.

Kanitpidum Sat Reskrim Polres Batang Hari Iptu Gegar Mahdi menyampaikan bahwa pelaku N (33) menguras uang nasabah sebanyak 1.535.000.000 satu Milyar lima ratus tiga puluh lima juta tersebut

Adapun jumlah nasabah tertipu sebanyak sebelas orang nasabah Bank BRI dan sebagian uang nasabah sebesar Rp 475.000.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)

Sedangkan sisa uang penggelapan yang sebesar Rp 1.000.070.000 (Satu Milyar Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari,

"Saat ini bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita ambil keterangan dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut," ungkapnya, Senin (6/3/2023).

Tersangka dikenakan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan,karena pada saat itu dia masih berstatus karyawan Bank BRI dan berhenti jadi karyawan Bank BRI.

"Saat ketahuan sekitar tahun 2020 dan kami menerima laporan dari pihak Bank BRI pada tanggal 29 September 2022. Kalau memang ini terbukti Pasal 374 ancaman 5 Tahun berbeda dengan penggelapan biasa," jelas Sat Reskrim Polres Batang Hari (RYD)

Editor: Gema Lantang

Tags

Terkini

X