Gemalantang.com- Belakangan ini sering terdapat oknum mantan Kepala Desa ( Kades ) yang tersandung kasus.
Adapun mantan Kades yang tersandung kasus tersebut, karena diduga menyalahgunakan jabatan ketika masih menjabat sebagai Kades.
Seperti terjadi di Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi mantan Kades Suharto ditahan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) atas kasus mafia tanah.
Dalam surat ketetapan Nomor : PRINT -40/ L.5.19/fd.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022, Suharto diduga melakukan tindak pidana biaya pengganti tanah garapan pada Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi tahun 2014.
Setelah diperiksa di Kantor Kejari Muaro Jambi, Suaharto langsung dibawa Jaksa Penyidik Kejari Muaro Jambi ke rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi dengan memakai baju tahanan warna orange.
“Jaksa penyidik melakukan penahanan dalam tingkat penyidikan. Tersangka dititipkan ke Rutan Polres Muaro Jambi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023,” ungkap Kepala Kejari Muaro Jambi, Kamin, kepada awak media, Kamis sore (15/12/2022).
Suharto disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Suharto ini terjadi saat ia menjabat sebagai Kades Sumber Agung.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan antigen Covid-19. Tersangka dinyatakan sehat,” ungkap Kamin dikutip Realitajambi.com.
Saat ini Kejaksaan Muaro Jambi tengah melakukan pendalaman dan penyidikan atas kasus dugaan mafia tanah yang menjerat mantan Kades Sumber Agung tersebut.