"Persyaratan ditetapkan sesuai dengan undang-undang, Pansel mencari pemimpin yang manajerial, tapi kalau soal air minum tidak ada aturan khusus tentang harus mempunyai sertifikat." sebut Hendra.
Baca Juga: Perumda Tirta Mayang Tutup Seluruh Loket Pelayanan Pembayaran Tagihan Air
Hendra juga menerangkan bahwa penyederhanaan persyaratan oleh pansel periode 2026-2031, untuk menghilangkan kesan diskriminatif, yang disebutnya hanya orang-orang tertentu yang bisa ikut seleksi.
"tidak ada aturannya, yang jelas persyaratan sudah sesuai dengan peraturan berlaku" tegasnya, kepada Gema Lantang, Rabu, 10 Desember 2025.
Kemudian, soal tuntutan menyiarkan secara langsung proses seleksi, Hendra menerangkan bahwa seluruh proses seleksi telah sesuai dengan keterbukaan informasi.
"Tidak ada aturan dalam proses proper tes harus streaming, keterbukaan informasi publik sudah sesuai dengan aturan berlaku, mekanisme diatur di Permendagri" pungkasnya.
Baca Juga: Impresif tapi Mengkhawatirkan: Ledakan MoU Pemkot Jambi Disorot
Eks Ketua Pansel Tidak Berkomentar
Untuk mengupas persoalan persyaratan yang dibandingkan oleh publik, Gema Lantang mencoba menghubungi eks ketua pansel 2020-2025 untuk meminta penjelasan. Namun, yang bersangkutan menolak untuk berkomentar.
Menanti Respons Ketua Pansel
Hingga berita ini diterbitkan, Gema Lantang masih berusaha menghubungi Ketua Panitia Seleksi Direksi Perumda Tirta Mayang periode 2026-2031, untuk meminta komentar terkait isu yang beredar.