daerah

Oknum Pendamping PKH Diduga Ancam Wartawan saat Diminta Klarifikasi Bantuan Salah Sasaran

Jumat, 14 November 2025 | 15:29 WIB
Ilustrasi wartawan diintimidasi oleh oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Sumenep, Jawa Timur. (Ilustrasi)

GEMA LANTANG, SUMENEP – Insiden tidak mengenakkan terhadap seorang wartawan yang terjadi di Desa Karang Nangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep Jawa Timur, pada hari Kamis.

Aksi seorang oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial S yang diduga mengancam wartawan dari Liputan7 itu menarik perhatian publik.

Padahal wartawan tersebut hanya meminta klarifikasi mengenai laporan warga terkait dugaan ketidaktepatan penyaluran bantuan sosial.

Aduan warga tersebut menyebutkan bahwa terdapat keluarga mampu yang masih menerima bantuan PKH, sementara beberapa warga kategori miskin justru tidak terdata sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Cerita Siswa SMAN 72 Jakarta Sambil Terisak Tangis di Hadapan Pramono Anung

Alih-alih memberikan penjelasan, Pendamping PKH itu justru diduga bereaksi keras dan melontarkan kalimat bernada ancaman kepada awak media itu.

“Kalau berani beritakan,” ujarnya dengan nada tinggi, sebagaimana diceritakan oleh awak media tersebut.

Akibat ucapan tersebut membuat suasana memanas dan wartawan merasa terancam. Kantor berita berbasis di Jawa Timur itu juga mengecam keras tindakan oknum pendamping PKH tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik.

Baca Juga: 16 Rumah Tertimbun Longsor di Cilacap, 2 Warga Meninggal dan 21 Hilang

Menurut laporan Liputan7, oknum PKH itu diketahui adalah seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang dinilai menantang wartawan dalam bertugas.

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Aktivis Pantura (GAP) Abdul Holik turut angkat bicara mengenai kejadian itu, ia menegaskan bahwa perilaku intimidatif terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengancam wartawan adalah tindakan melanggar hukum dan bisa dipidana,” tegasnya, dikutip Jum'at, 14 November 2025.

Baca Juga: Fadhil Arief: Jadilah MTQ sebagai Wasilah Dalam Kehidupan

Masyarakat Desa Karang Nangka juga menyayangkan sikap oknum PKH yang sekaligus LSM tersebut. Warga berharap Dinas Sosial Kabupaten Sumenep segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap S.

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB