Yang jelas, kata Noviardi, tanpa tindakan struktural, mafia tambang akan terus berganti wajah, sementara kerusakan lingkungan dan penderitaan warga tetap menjadi warisan.
"Koto Boyo kini menjadi cermin: ketika negara membiarkan tambang ilegal tumbuh, yang terjadi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi untuk mengelola sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat." sebutnya.
Baca Juga: OJK: Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Capai Rp7 Triliun
Menurutnya, Kejagung tak boleh hanya menonton, ketika lubang-lubang tambang di Koto Boyo bukan sekadar luka di tanah, tapi juga simbol ketidakadilan.
"Di sinilah negara diuji — apakah ia masih punya keberanian menegakkan hukum di hadapan kekuatan modal gelap." ujar Noviardi Ferzi.
"Karena jika Koto Boyo dibiarkan, maka bukan hanya batubaranya yang hilang, tapi juga wibawa hukum itu sendiri." tutupnya.