daerah

‎Kejagung Didesak Bongkar Skandal Batubara Koto Boyo

Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:16 WIB
Potret Dr. Noviardi Ferzi, seorang pengamat kebijakan publik dan ekonomi ternama di Jambi. (Ist)

‎"Masyarakat adat, termasuk kelompok Suku Anak Dalam, melaporkan gangguan kesehatan dan kehilangan akses air bersih." tambahnya.

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Aparat Hukum Tak Dzolim: Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil

‎Namun, yang paling menyesakkan bukanlah kerusakan alam, melainkan kenyataan bahwa semua ini terjadi dengan seolah tanpa pengawasan.

‎"Di balik operasi tambang yang kotor ini, mengalir pula uang dalam jumlah besar, uang yang seharusnya masuk ke kas negara, tapi justru tersangkut di kantong segelintir orang." bebernya.

‎Kemudian ia juga menyoroti dugaan manipulasi laporan produksi, penghindaran pajak, serta praktik setoran ilegal menjadi pola yang berulang.

‎"Kajian ekonomi energi memperkirakan potensi kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal di Batanghari, termasuk Koto Boyo, mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per tahun." sebutnya.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Gibran Terima Curhatan Kepala Daerah soal Anggaran TKD

‎Provinsi Jambi sendiri memiliki cadangan batubara lebih dari 2,13 miliar ton, dengan produksi tahunan sekitar 10 juta ton. Dari jumlah itu, Batanghari menyumbang sekitar 2,7 juta ton per tahun.

‎"Namun dari ratusan perusahaan yang tercatat, sekitar separuh belum berstatus “clear and clean” menurut laporan KPK. Artinya, separuh aktivitas tambang di Jambi berpotensi bermasalah secara hukum maupun administrasi." imbuhnya.

‎Dalam konteks ini, menurut Noviardi, Kejaksaan Agung RI memiliki alasan kuat untuk turun tangan terkait persoalan skandal batubara di Koto Boyo 

Baca Juga: Potret 'Kelam' Aksi Ilegal Mafia Batubara Jambi

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

‎Jika ada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, maka bisa dijerat pula dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bila ditemukan aliran dana ilegal.

‎"Langkah Kejagung diharapkan tidak berhenti pada penindakan pelaku di lapangan. Penegakan hukum harus menyasar dalang di balik permainan izin, manipulasi laporan produksi, dan perlindungan dari oknum aparat atau pejabat daerah." katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB