Asal tahu saja, 7 SPBU yang ditetapkan oleh Walikota Jambi, Maulana akan beroperasi selama 24 jam untuk melayani kebutuhan bahan bakar terhadap kendaraan besar.
Baca Juga: KPPU Soroti Dominasi Pertamina, DPR Tolak Pembatasan Impor BBM
Kendati demikian, untuk 10 SPBU lainnya yang berada di dalam kota akan difokuskan untuk melayani kendaraan roda 4 atau kendaraan pribadi saja.
Terkecuali untuk kendaraan pengangkut sembako dan LPG, dimana kendaraan angkutan barang tersebut diperbolehkan masuk dan mengisi BBM di kawasan kota dengan membuktikan sedang mengangkut bahan-bahan tersebut.