“Karena di bawah 18 tahun mereka masih usia anak, proses peradilan pidana anak ini berbeda dengan dewasa. Konsepnya adalah bagaimana membina mereka agar menjadi individu yang lebih baik di depannya,” terangnya.
Wagub Jatim itu lalu menuturkan, pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim pernah meninjau lembaga pemasyarakatan anak di Jawa Timur.
Baca Juga: Pastikan WNI di Nepal Aman, Kemlu Buka Opsi Pemulangan ke Indonesia
Dari situ, Emil melihat sistem yang ada memang dirancang untuk mendidik dan membina.
“Konsepnya bukan sekadar menghukum, tapi membina. Itu yang kami lihat langsung saat mengunjungi lembaga pemasyarakatan anak,” jelasnya.
Meski begitu, Emil mengingatkan terdapat konsekuensi hukum yang tetap harus dijalani anak-anak yang ditetapkan sebagai tersangka. Semua proses itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ratusan Pedagang di Denpasar Tekor Gegara Barang Jualan Terseret Banjir
“Ada konsekuensi hukum yang memang harus ditanggung oleh mereka yang dijadikan tersangka tetapi masih berusia anak. Total ada 64 anak berhadapan dengan hukum. Tapi tolong di-crosscheck lagi,” ujarnya.
Berkaca dari hal itu, Emil lantas berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi keluarga dan masyarakat.
Di sisi lain, ia meminta semua pihak lebih peduli terhadap lingkungan pergaulan anak agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga: Mencuat Isu Raffi Ahmad Jadi Menpora Pengganti Dito Ariotedjo
“Kita semua harus waspada. Jangan sampai anak-anak terjebak dalam situasi yang membuat mereka berhadapan dengan hukum. Pencegahan sejak dini itu jauh lebih penting,” tukas Emil.