Sebagai informasi, PPTB Jambi yang dinakhodai oleh Asnawi ini kerap kali diterpa isu tak sedap, menurut laporan media berbasis di Jambi.
Terutama soal dugaan adanya iuran yang dipungut dari pengusaha tambang batubara oleh Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB).
Diketahui, anggota perkumpulan tersebut yang mayoritas pelaku usaha pertambangan diwajibkan membayar iuran.
Kewajiban itu tertuang dalam berita acara tanggal 17 Februari 2024 lalu, menurut dokumentasi yang dilihat oleh Gema Lantang.
Sedangkan, pada berita acara rapat kerja PPTB tertanggal 8 Mei 2024, di poin nomor 10 dengan jelas tertera bahwa laporan keuangan PPTB Jambi akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
Baca Juga: Deflasi Agustus 2025 Capai 0,08 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali
Asnawi sempat diperiksa oleh Polisi pada Maret 2025, terkait laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di PPTB.
Padahal, ia baru saja menjabat sebagai ketua perkumpulan pengusaha tersebut. Mengejutkan lagi, Asnawi mengaku tak tahu menahu soal hal tersebut, katanya kepada media di Jambi.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua PPTB Jambi Asnawi dan Johansyah dari Satgaswas Gakkum, tidak merespon saat dimintai keterangan mengenai adanya PPTB Jambi yang baru.