Senin, 22 Desember 2025

Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak di 2026

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 01:38 WIB
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak di tahun 2026. (Instagram/smindrawati)
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak di tahun 2026. (Instagram/smindrawati)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak ataupun menambah jenis pajak baru untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2026

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yang berlangsung secara daring, Selasa 2 September 2025.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah Hindari Flexing

Sri Mulyani menjelaskan bahwa meski kebutuhan belanja negara sangat besar, pemerintah tetap berkomitmen menjaga stabilitas kebijakan perpajakan. 

"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," ujarnya.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah merencanakan belanja sebesar Rp 3.786,5 triliun dengan target pendapatan Rp 3.147,7 triliun. 

Baca Juga: ‎Sri Mulyani 'Curhat' Usai Rumahnya Dijarah Sekelompok Orang

Dari angka tersebut, pajak tetap menjadi sumber utama dengan target Rp 2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dibanding perkiraan tahun ini.

Namun, peningkatan penerimaan pajak tidak akan dilakukan melalui kenaikan tarif. 

"Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk tingkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama," tegas Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP hingga Desember 2025

Sebagai gantinya, pemerintah fokus pada perbaikan layanan administrasi serta penguatan pengawasan agar kepatuhan pajak semakin meningkat. 

"Enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan, sehingga bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh sedangkan yang tidak mampu dan masih lemah dibantu secara maksimal," jelasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X