GEMA LANTANG, MUARO JAMBI -- Megahnya Komplek Percandian Muaro Jambi menyimpan cerita tak sedap bagi seorang warga bernama Abdul Rahman di Desa Kemingking Luar, Muaro Jambi.
Sebagai ahli waris, Rahman menuntut Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera menyelesaikan kompensasi lokasi Candi Sialang yang berada dilahan seluas 6.000 meter persegi, milik orang tuanya.
Baca Juga: Waduh! Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Komisi VI: Tragis
Rahman menceritakan, perseteruan ini sudah terjadi sejak puluhan tahun silam, dimana pada tahun 1978 pihak cagar budaya menemukan percandian dilahan tersebut.
Rahman melanjutkan, bahwa orangtua setuju dengan nominal kompensasi yang ditawarkan pada saat itu sebesar Rp. 3.500 setiap 100 meter persegi lahannya.
Baca Juga: Amarah Brasil 'Meledak' Lihat Kekejaman Israel di Palestina
Namun, itu hanya sebuah tawaran kosong pada 47 tahun silam. Hingga kini tawaran kompensasi tersebut tidak terealisasi.
"Pada tahun 1978 itu, kompensasinya 3.500 pertumbuk [100 meter persegi] pada tahun 1978. Sementara, kompensasi ganti taman tumbuh pohon duku sebanyak 45 batang sebesar Rp. 2.500 perbatang" katanya.
Baca Juga: Diduga Sanusi Didemo Gegara 'Khawatir' Dana Abadi KONI Bakal Disoal
Saat ini, tanah milik orang tuanya itu telah dikelilingi oleh pagar seng dan berdiri kokoh plang dari pemerintah bertuliskan dilarang merusak atau mencuri objek cagar budaya.
Tidak mau kalah, Rahman sebagai ahli waris juga memasang plang bertuliskan 'Lokasi Candi Sialang Ini Belom Di Ganti Rugi' di dekat pagar yang mengelilingi lahannya tersebut.
Baca Juga: Jokowi Dicecar 45 Pertanyaan Saat Diperiksa Polisi Soal Dugaan Ijazah Palsu
Rahman juga mengatakan bahwa jika persoalan kompensasi terhadap lahan dan tanam tumbuh miliknya itu tidak tuntas, pihaknya akan memfungsikan lahan tersebut.