daerah

‎Begini Respon Sanusi Usai Polda Jambi Nyatakan Pilih KONI atau Polri

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:21 WIB
Ketua Umum KONI Jambi Mat Sanusi (kiri) bersama Ketua KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman di kantor KONI Pusat (kanan).

‎GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi Mat Sanusi buka suara setelah Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP) mendemo Polda Jambi.

‎Dalam aksi damai ini ada 5 tuntutan yang disampaikan oleh peserta unjuk rasa, salah satunya, mereka menuntut agar ditegakkannya pasal 28 ayat (3) undang-undang nomor 2 tahun 2002.

‎Mereka menilai bahwa Mat Sanusi yang juga seorang polisi aktif dilarang merangkap jabatan, karena menjabat sebagai Ketua Umum KONI Jambi.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Jaksa Agung dan Polri Tindak Pengusaha Beras Nakal

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto pada hari Senin, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah bijak mengenai tuntutan pendemo.

‎"Ini akan kita sampaikan ke yang bersangkutan [AKBP Mat Sanusi], beliau mau memilih yang mana. Apabila melanjutkan menjadi Ketua KONI maka harus mundur dari Polri, Apabila tidak,  masih memilih bertugas di Polri maka harus mengundurkan diri dari Ketua KONI, ini bukan kata saya, tapi undang-undang" bebernya.

‎Dalam pernyataannya, Mulia juga menekankan bahwa Polda Jambi akan memproses hal tersebut secepat mungkin.

Baca Juga: ‎Diprotes Keras! Polda Jambi Beri Dua Pilihan Untuk AKBP Mat Sanusi

‎Menyikapi pernyataan dari Polda Jambi yang memberikan dirinya dua pilihan. Sanusi menilai pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 itu untuk anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar Polri.

‎Ia menjelaskan seperti jabatan di kementerian atau lembaga lain, harus mengundurkan diri dari dinas Polri atau diberhentikan dengan hormat. 

Baca Juga: ‎Israel Keluarkan Perintah Pengungsian Paksa di Gaza Tengah

‎"Dengan adanya ketentuan ini, anggota Polri yang memilih karir di luar Polri diharapkan dapat fokus pada tugas dan tanggung jawab di jabatan barunya, tanpa terikat pada tugas-tugas kepolisian" katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 21 Juli 2025.

‎Sanusi juga beranggapan bahwa ada kemungkinan pengecualian untuk jabatan tertentu yang masih berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Namun, hal ini harus diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang lebih khusus.

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB