"Biarlah mereka saling klaim, yang penting tidak menggangu operasional PDAM" kata sumber itu, yang juga seorang petinggi di perusahaan milik daerah tersebut, kepada Gemalantang
Baca Juga: Rusun Klender Terbakar di Tengah Malam, Lansia 70 Tahun Tewas Terjebak
Asal tahu saja. Polemik ini mencuat di publik ketika Dedi Heriansyah mengklaim penerbitan sporadik tersebut bermasalah karena berada di atas jalan umum yang sudah ada sejak tahun 1997 untuk kepentingan publik.
“Itu jalan akses ke PDAM, sudah ada marka PU kiri kanan sejak 1997. Tapi anehnya bisa terbit sporadik dua kali atas nama Cik Den CS. Bahkan menurut informasi, lahan itu sudah dijual ke pihak swasta,” katanya seperti dilansir media di Jambi.
Baca Juga: BRICS Semakin Berpengaruh, Trump Kesal Merasa Tarif Impornya 'Diremehkan'
Afriansah yang mengaku sebagai ahli waris dari mendiang H. Sya'ban tidak terima dan tidak mengakui bahwa Cik Den CS bukanlah ahli waris yang sah, justru dari garis anak angkat.
“Kami punya putusan Mahkamah Syariah tahun 1973 yang menyatakan bahwa hanya kami yang sah sebagai ahli waris. Sporadik atas nama Cik Den itu tidak sah. Kami juga tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitannya,” tegas Afriansah.