daerah

‎Angkutan Batubara 'Berkode JN' Melintas di Tengah Larangan Gubernur Jambi

Selasa, 1 Juli 2025 | 11:30 WIB
Masyarakat menghentikan angkutan batubara melintas di jalan umum saat ada larangan dari Gubernur Jambi

‎Akan tetapi sopir tersebut tidak mau menyebut atas perintah siapa angkutan batubara tersebut beroperasi, di saat Gubernur Jambi mengeluarkan surat edaran larangan.

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK atas Kasus TPPU

‎Sementara ketua LPM Kelurahan Kampung Baru juga ikut turun bersama warga yang berupaya menghentikan setiap angkutan batubara yang melintas.

‎Wisteria juga mengatakan bahwa penghentian angkutan batubara yang melintas di jalan nasional ini merupakan bentuk daripada dukungan warga terhadap surat edaran dari Gubernur Jambi.

Baca Juga: Menlu Sugiono Jawab soal Kekosongan Duta Besar di Beberapa Negara

‎"Saat ini kan jamaah haji akan segera pulang ke provinsi Jambi dan gubernur melarang untuk sementara angkutan batubara beroperasi dan pengertian ini upaya dari warga untuk mendukung gubernur Jambi agar tidak mengganggu jalan nasional ketika jamaah haji pulang" ungkapnya, dikutip Selasa, 01 Juli 2025.

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB