Penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Jambi itu berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25 / Pid.Sus-TPK – SITA / 2025 / PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025.
Baca Juga: Sorotan Khusus: AS Surati Dewan Keamanan PBB
Dan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print – 480/L.5/Fd.2/6/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut, Kejati Jambi mengklaim ada kerugian negara sebesar sebesar kurang lebih Rp 105.000.000.000.