Sementara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang atau membatasi jumlah truk-truk besar yang melintas di Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Tujuannya agar para pemudik yang berjumlah ribuan kendaaan baik mobil dan sepeda motor tidak bertemu langsung dengan truk besar di jalan baik saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024.