Karena, dari hasil pemeriksaan, ketujuhnya secara terbukti terlibat dalam dugaan penyelewengan KUR dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) Bank Sumsel Babel.
"Dari ketujuh tersangka, 5 orang langsung ditahan, untuk tersangka DS serta IH tidak hadir," ungkapnya.
Pada malam ini juga, Kejati Sumsel pun, langsung melakukan penahanan kepada keempat Tersangka (EH, MAP, PPD dan JT) selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.
Sedangkan untuk tersangka WAF telah ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS serta IH pada hari Jumat tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim penyidik Kejati Sumsel.
Baca Juga: Purbaya Singgung Landasan Ekonomi Nasional
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka pun terancam ditahan dengan hukuman paling tinggi seumur hidup dan paling rendah 2 tahun penjara.
Artikel Terkait
KUHAP Baru Tuai Polemik, Bisa Picu Masalah Besar
Mahfud MD Ungkap Tekanan Prabowo ke Kapolri dan Panglima TNI
Benang Kusut Tambang: Tumpang Tindih Izin hingga Manipulasi Tapal Batas
Begini Respons Purbaya soal Kenaikan Gaji PNS 2026
Zulva Fadhil Minta Pengurus PKK Tingkat Kapasitas dan Kualitas Keluarga
Purbaya Singgung Landasan Ekonomi Nasional
Menilik Langkah Menkeu Purbaya, Ekonom: Sudah Tepat
Polisi Siapkan Jerat TPPU untuk Sindikat Balpres Ilegal
Mantan Sopir jadi Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan
Polisi Perpanjang Pencekalan Roy Suryo Cs Selama 6 Bulan