Senin, 22 Desember 2025

‎LIMBAH Bongkar Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sari Bakti

Photo Author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 20:31 WIB
Ilustrasi (Gemalantang.com/waspadaaceh.com)
Ilustrasi (Gemalantang.com/waspadaaceh.com)

‎GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Perkumpulan Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (LIMBAH) Provinsi Jambi melaporkan seorang oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkup Kota Jambi.

‎Dalam laporan pengaduan lembaga itu nomor INV-051/LIMBAH/DJB/VI/2025 ke Inspektorat Kota Jambi disebutkan bahwa oknum pegawai tersebut diduga telah merusak sistem pengadaan barang atau jasa dan menciderai kehormatan ASN.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Happy Five Jaringan Internasional

‎"Laporan ini secara spesifik menyoroti individu yang menjadi simpul dari dugaan persekongkolan ‎tender proyek Jembatan Jl Sari Bakti." bunyi laporan pengaduan tersebut.

‎Dugaan ini mencuat ketika LIMBAH Provinsi Jambi menemukan beberapa hal mengejutkan tentang oknum tersebut.

‎Dimana, oknum yang diduga pegawai pemerintah itu secara resmi tercatat sebagai Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) di perusahaan swasta bernama CV. WAY SALAK.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 2 Miliar

‎"Ini terbukti dalam dua Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang berbeda. Puncak dari konflik kepentingan ini adalah ketika CV. WAY SALAK, perusahaan yang penanggung jawab teknisnya adalah terlapor, dimenangkan dalam tender proyek jembatan yang pemiliknya adalah Dinas PUPR Kota Jambi." kata Andrew Sihite, Ketua Perkumpulan LIMBAH Provinsi Jambi.

‎Andrew yang juga seorang ahli sipil dan sudah malang melintang di dunia konstruksi itu juga menduga peran ganda oknum itu bukanlah kelalaian, melainkan sebuah pelanggaran yang dilakukan secara sadar dan sistematis terhadap hukum yang mengikatnya.

Baca Juga: Pimpinan Parpol akan Kumpul usai Putusan MK Pisahkan Pemilu

‎"Terlapor telah secara terang-‎terangan menginjak-injak sumpahnya sebagai ASN dan melanggar undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sebagai pengganti UU No. 5 Tahun 2014, yang secara tegas mengamanatkan ASN untuk memegang teguh nilai dasar BerAKHLAK, menjaga netralitas, dan bebas dari segala bentuk konflik kepentingan" bebernya.

‎"Tanpa perannya, skenario dugaan persekongkolan ini tidak akan berjalan mulus. Tindakannya patut diduga sebagai bentuk penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana korupsi" sambungnya.

Baca Juga: Isak Tangis Anggota DPR Pecah Saat Fadli Zon Jelaskan Kekerasan Mei 1998

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X