GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) pertanyakan perkembangan laporan dugaan penimbunan beras subsidi merk SPHP ke Polda Jambi.
LPKNI telah melayangkan surat laporan pengaduan dengan Nomor : 016/S-Klr/LPKNI/11/2025 kepada Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono, pada awal bulan lalu.
Dalam surat laporan tersebut, LPKNI yang berkantor pusat di Jambi itu menyampaikan tentang adanya dugaan penimbunan beras bersubsidi merk SPHP di gudang pribadi yang diduga kuat milik seorang oknum PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga: Dodi Sularso Optimis Bos PT. Torino Akan Bebas Dari Jeratan Hukum
"Sesuai keterangan dugaan masyarakat, kami melakukan investigasi, dimana telah terjadi penimbunan beras SPHP serta pengoplosan beras SPHP di gudang pribadi dan juga diduga tidak memiliki Izin Usaha/Merk Dagang milik oknum Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi" kutipan surat laporan pengaduan LPKNI.
LPKNI juga terang-terangan menduga bahwa oknum PNS berinisial DH dan Istrinya E, telah bekerjasama dengan oknum Bulog untuk melancarkan aksinya dalam melakukan penimbunan beras SPHP tersebut.
Berdasarkan keterangan LPKNI beras SPHP tersebut di antarkan ke gudang pribadi milik DH dan E dengan jumlah tonase yang dinilai tidak wajar yaitu bisa mencapai 10 hingga 12 Ton.
Baca Juga: Dokter Tangguh Bukti Pelayanan Kesehatan Diperhatikan di Kepemimpinan Fadhil Arief
"Untuk itu kami meminta pihak penyelidik Polda Jambi untuk dapat menindak hal ini jelas melanggar hukum yang berlaku di Republik Indonesia" bunyinya.
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengaku telah menghubungi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono agar dapat menindaklanjuti laporan dugaan penimbunan beras SPHP.
"Hari ini tepat satu bulan laporan pengaduan itu kami layangkan ke Polda Jambi, kami meminta agar Kapolda Jambi memerintahkan penyelidikan atas penimbunan beras bersubsidi SPHP ini sehingga merugikan masyarakat" kata Kurniadi, Rabu (12/03/2025).
Baca Juga: Ketum LPKNI Balas Respon Hangat Polda Jambi Soal Angkutan Batubara
Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan perkembangan terbaru atas dugaan perkara yang dilaporkan oleh lembaganya pada awal Februari lalu.
"Tepat 1 bulan yang lalu kami buat laporan di Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, tapi sampai saat ini jangankan SP2HP, STPLP aja kami tidak menerima, alasan Kasubdit dalam pendalaman." kata Ketum LPKNI.
Artikel Terkait
Merasa Dikorbankan Oleh Owner Cafe Beer House, DJ Dicky Tuntut Keadilan
Safari Ramadhan di Tebo, Wagub Sani: Optimalkan Momen Ramadhan Sebaik Mungkin
Viral di Media Soal Perusahaan Tambang Batubara, Ditreskrimsus Polda Jambi: Penambangan Sesuai Aturan
Ketum LPKNI Balas Respon Hangat Polda Jambi Soal Angkutan Batubara
Dokter Tangguh Bukti Pelayanan Kesehatan Diperhatikan di Kepemimpinan Fadhil Arief
DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD
Prabowo Telepon Sejumlah Pejabat saat Cek Warga yang Terdampak Banjir
Dodi Sularso Optimis Bos PT. Torino Akan Bebas Dari Jeratan Hukum
Kepemimpinan Fadhil Arief Membawa Perubahan Batanghari Secara Nyata
Tidak Ada Kantor Di Jambi, Pengemudi Gojek Galau Soal Pencairan THR