"Karena demikian dengan pasal 33 UUD 1945 ini merupakan pesan moral dan pesan budaya dalam konstitusi Republik Indonesia dibidang kehidupan ekonomi pasal ini bukan sekedar memberikan petunjuk tentang susunan perekonomian dan tentang wewenang negara mengatur kegiatan perekonomian melainkan mencerminkan cita-cita" timpalnya.
Dia menilai jika pemimpin Kabupaten Sarolangun tidak mengerti untuk mengoptimalkan SDA untuk kesejahteraan masyarakat Sarolangun, tentu sangat merugikan masyarakat.
Baca Juga: Terus Dorong Program Batanghari Tangguh Bidang Peternakan, Ini Yang Dilakukan Wabup Bakhtiar
"Suatu keyakinan yang dipegang teguh serta diperjuangkan secara konsisten oleh para pimpinan pemerintahan. Pesan konstitusional tersebut tampak jelas, bahwa yang dituju adalah suatu sistem ekonomi tertentu jelas yang bukan ekonomi kapitalistik (berdasar paham individualisme) namun suatu sistem ekonomi berdasarkan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat" pungkasnya.
Artikel Terkait
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Berikan Bantuan Alat Kesenian Kepada Paguyuban di Sarolangun
Edi Purwanto Turun ke Lokasi Bentrok di Sarolangun
Dari Ratusan Calon Jamaah Haji Sarolangun, Ini Yang Paling Muda Umurnya
Kadis Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun Minta Orang Tua Jangan Paksakan Anak ke Sekolah Favorit
Rendahnya Serapan Anggaran, DPRD Sarolangun Sorotan Kinerja OPD
Percepatan Pembangunan Stunting, Ini Upaya Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Hadiri Final Sepak Bola di Sarolangun, Edi Purwanto Mementum Untuk Bertemu dengan Masyarakat
Kapolres Sarolangun Imam Rachman, Lakukan Pengecekan Pospam, dan Posyan
Dinilai Kinerjanya Lamban, Ketua DPRD Sarolangun Bakal Panggil Pj Bupati
Harga Gula Pasir Bikin Pusing, Termurah Ada Di Kabupaten Sarolangun dan Muaro Jambi