Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Kota Jambi Keluarkan SE Masalah Warung Selama Bulan Puasa

Photo Author
- Kamis, 7 Maret 2024 | 19:05 WIB
Pemerintah Kota Jambi Keluarkan SE Masalah Warung Selama Bulan Puasa  (Gema Lantang, / Foto: ILUSTRASI )
Pemerintah Kota Jambi Keluarkan SE Masalah Warung Selama Bulan Puasa (Gema Lantang, / Foto: ILUSTRASI )

Gemalantang.com - Hanya hitungan hari Ummat Islam menyambut kedatangan bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Membuka warung saat puasa Ramadhan sampai saat ini masih terus menjadi perdebatan.

Hal tersebut seringkali mendapatkan kecaman dan larangan, meski sebagian masih ada yang menyediakan makanan dan bebas disinggahi oleh mereka yang tak berpuasa.

Ada yang buka dengan cara ditutupi tirai, ada pula yang secara terang-terangan.

Bahkan, saking ruwetnya masalah buka-tutup warung saat bulan puasa ini, ada perda yang mengatur khusus loh. Padahal, kalau buka pun sebenarnya tidak akan berpengaruh dengan nilai ibadah seseorang

Seperti di Kota Jambi, selama Ramadhan 2024 M/1445 H pemerintah Kota Jambi tidak melarang warung makan atau kedai kopi untuk beroperasi di siang hari, namun ada aturan ketat yang harus diikuti pedagang.

Baca Juga: Buka Bazar Ramadhan, Wagub Sani: Peluang Jangkauan Produk Para Pelaku UMKM

Baca Juga: Perum Bulog Libatkan Pengecer SPHP Untuk Jaga Stabilitas Pangan Jelang Ramadhan 1445 H

Baca Juga: Sebentar Lagi Ramadhan... Siap-siap Bantuan Sosial Bakal Cair

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polairud Polda Jambi Aktif Pantau Kapal-kapal Bermuatan Klontongan

Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadhan, Desa Sialang Pungguk Hanya Minta Penerangan Listrik

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) NOMOR: HKM.05/01/EDR/III/HKU/2024.

Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan secara keseluruhan Surat Edaran (SE) tersebut mengatur tentang pelaksanan kegiatan usaha dalam bulan suci Ramadhan tahun 1445 Hijriah di Kota Jambi.

"SE ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, OPD terkait dan Camat Se-Kota Jambi," ungkapnya Kamis (7/3/2024).

Adapun isi aturan tersebut mengenai rumah makan adalah dimana kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi, boleh tetap dibuka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X