“Semoga pemerintah bisa memegang janjinya untuk memberantas mafia tanah. Saya sebagai salah satu korban merasakan lamanya proses menyelesaikan masalah ini,” seru Nirina.
Kasus mafia tanah ini bermula sejak 2015, ketika mantan asisten rumah tangga (ART) almarhumah ibunya, Riri Khasmita, dipercaya untuk mengurus pembayaran pajak tanah. Namun kepercayaan itu disalahgunakan.
Baca Juga: Jawaban Santai Hasto Kristiyanto Usai Dituntut 7 Tahun Penjara
Riri bersama suaminya, Edirianto, diduga menggelapkan enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina, dengan bantuan sejumlah pihak lain. Laporan polisi dikirim ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Empat dari enam sertifikat sempat diblokir oleh Kementerian ATR/BPN pada November 2021 agar tidak bisa dipindahtangankan.
Kedua pelaku akhirnya divonis 13 tahun penjara pada 2022, serta didenda masing-masing Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Artikel Terkait
Jawaban Santai Hasto Kristiyanto Usai Dituntut 7 Tahun Penjara
Efisiensi Besar Microsoft, 9.000 Karyawan Terkena PHK
Tom Lembong Hadapi Sidang Tuntutan Skandal Impor Gula
Usai Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Imbau Seluruh Kader PDIP
Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Happy Five Jaringan Internasional
Bersama Gubernur, Walikota/ Bupati se-Jambi , Fadhil Arief Temui Mendikdasmen
LIMBAH Bongkar Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sari Bakti
KPK Telusuri Skema Fee Proyek di MPR, Eks Sekjen Diduga Terima Rp17 Miliar
Del Monte Foods Ajukan Kebangkrutan Karena Tertekan Utang dan Perilaku Konsumen
Polda Metro Periksa Ajudan Jokowi Terkait Laporan Fitnah