"Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” sambung Roy Suryo.
Eks Menpora itu juga mengajak tujuh tersangka lainnya agar tetap tegar menghadapi proses hukum.
Baca Juga: Dokter Tifa dan Roy Suryo Kompak Akui Hormat pada Proses Hukum
Roy Suryo menilai, langkah mereka adalah bentuk perjuangan untuk kebebasan berekspresi dan penelitian terhadap dokumen publik.
“Saya tetap mengajak semua yang tujuh orang lain untuk tetap tegar," tegasnya.
"Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” tambahnya.
Selain itu, Roy Suryo telah berdiskusi dengan tim hukum dan memastikan belum ada perintah penahanan dari pihak kepolisian.
Pakar telematika itu menegaskan akan tetap berpegang pada prinsip keilmiahan dan keadilan.
Baca Juga: Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka
“Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Saya tetap tegar,” tegas Roy Suryo.
Rismon Sianipar Tak Gentar
Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar yang juga termasuk dalam klaster kedua sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, menyatakan keberatannya atas tuduhan polisi yang menyebut dirinya melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
“Kami tidak menerima dituduh melakukan edit dan manipulasi ijazah Jokowi, sementara ijazah Jokowi saat ini tidak pernah ditunjukkan,” ujar Rismon dalam pernyataan resminya, pada Jumat, 7 November 2025.
Rismon lalu menegaskan, hingga kini publik tidak pernah diperlihatkan bukti fisik ijazah yang disebut asli, sehingga analisis yang ia lakukan semata-mata didasarkan pada data terbuka di ruang publik.
“Soal pemeriksaan sebagai tersangka, saya pasti datang. Tunggu panggilan,” tandasnya.