GEMA LANTANG, JAKARTA -- Sebagian publik Tanah Air tengah ramai menyoroti kasus tudingan terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kini, kasus tersebut kian memanas setelah kepolisian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari laporan resmi yang diajukan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.
Polisi menyebut para tersangka menyebarkan tuduhan dengan dasar analisis digital yang tidak ilmiah dan dinilai menyesatkan publik.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah membagi para tersangka ke dalam dua klaster, berdasarkan jenis perbuatan pidananya.
Baca Juga: Ekonom Sebut Mesin Ekonomi Jambi Melemah
“Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Selanjutnya, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Baca Juga: Ledakan di Sekolah saat Salat Jumat, Korban Capai 54 Orang
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Dalam penetapan tersangka di kasus ini, 3 orang antaranya adalah tokoh publik yang cukup dikenal di kalangan masyarakat, yakni Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar.