Gemalantang.com - Politikus kenamaan Tanah Air, Roy Suryo menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Usai menjalani proses pemeriksaan, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI itu mengaku menerima 24 pertanyaan dari tim penyidik.
"Sampai pertanyaan ke-24, dan sudah sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak soal identitas," tutur Roy Suryo kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Baca Juga: Kemendiktisaintek Buka Suara Mengenai Kasus Meme Prabowo - Jokowi
Roy Suryo mengatakan sebelumnya telah menerima undangan klarifikasi pada 26 Maret 2025 lalu, seraya menyebut dirinya hanya menjawab apa yang menjadi materi penyidikan.
"Jadi, ketika ada pertanyaan lain, saya keberatan untuk jawab. Itu hak, hak warga negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945," terangnya.
Baca Juga: Ini Respon Istana Setelah Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Meme Prabowo dan Jokowi
"Itu hak untuk kita menyampaikan apakah undangan atau pertanyaan itu sesuai dengan nggak," tambah Roy Suryo.
Pengamat politik itu mengaku, ketika diberi pertanyaannya tidak sesuai dengan surat undangan dari pihak kepolisian, dirinya pun menyampaikan keberatan.
Roy Suryo juga mempertanyakan terkait undangan tersebut tidak ada identitas terkait terlapornya.
"Padahal kan sudah disebut, di mana-mana, lawyernya mengatakan terlapornya adalah ini, ini, ini. Tapi dalam surat itu nggak ada," sebut Roy Suryo.
Baca Juga: Dukung Proses Hukum, Ijazah Asli Jokowi Diserahkan ke Bareskrim
"Jadi, kalau dalam surat itu nggak ada, kita nggak wajib gitu, melakukan klarifikasi. Pelapornya ada. Pasal-pasalnya banyak banget, tapi terlapornya nggak ada," imbuhnya.
Terkait hal itu, Roy Suryo menilai terlapor dalam suatu laporan penting, sehingga dirinya memperingatkan agar jangan asal berkenan dimintai keterangan.
"Saudara, kita sampai dengan tiga tahap, kita nggak wajib memberikan, karena bisa jadi kita nanti nggak diakui keterangan kita," tuturnya.
Artikel Terkait
Dinas PdK Batang Hari Ajukan Blangko Ijazah ke Kemendikbudristek, Ini Jumlahnya
Mulai 2025, Ijazah Bisa Dicetak Mandiri untuk Sekolah yang Tidak Terakreditasi, Bagaimana Ketentuan Kertasnya?
Razman Arif Nasution Tidak Diakui Universitas Ibu Chaldun, Ternyata Sang Pengacara Pernah Dilaporkan 2022 Lalu karena Pemalsuan Ijazah
Mahfud MD Ungkap Tidak Peduli Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Prabowo Bantah Jadi 'Boneka' Hingga Sentil Isu 'Ijazah' Jokowi
Dukung Proses Hukum, Ijazah Asli Jokowi Diserahkan ke Bareskrim