Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Solok Kota, Iptu Akbar Tanjung dalam keterangan resminya, pada Senin, 13 April 2026.
"Tindak lanjut atas hal tersebut, kami sudah laksanakan pemeriksaan terhadap personel. Sementara masih dimintai keterangan oleh Propam," tegas Akbar.
Atas kasus tersebut, pihak kepolisian diklaim akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).
Di sisi lain, Akbar menekankan hak istimewa pengawalan (diskresi) tidak seharusnya mengabaikan keselamatan jalan raya.
Berkaca dari hal itu, publik kini dinilai perlu mengetahui bahayanya tikungan tajam Sitinjau Lauik sebagai ruas jalan lintas nasional yang menghubungkan Kota Padang, Arosuka, dan Solok.
Hal tersebut, agar tidak terulang kejadian serupa yang bisa menimbulkan potensi bahaya di area jalur rawan tersebut.
Mengenal Kemiringan Sitinjau Lauik
Bagi yang belum tahu, jalur Sitinjau Lauik telah dikenal sebagai salah satu rute paling menantang di Indonesia.