peristiwa

Beli Kadaluarsa Coca-Cola di Indomaret, Warga Jambi Keracunan

Jumat, 2 Mei 2025 | 12:44 WIB
Beli Coca-Cola di Indomaret, Warga Jambi Keracunan (Gema Lantang )

Sementara itu Ibnu Kholdun selaku ketua yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi membenarkan adanya temuan minuman kadaluarsa yang dijual di gerai Indomaret.

“ Laporan pengaduannya sudah kami terima hari ini, Kamis 1 Mei 2025,” katanya.

Lanjut Ibnu, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan temuan kadaluarsa di gerai Indomaret ini.

“ Tindak lanjutnya, kami akan segera mengirimkan surat kepada pihak Indomaret dan pihak Coca-Cola,” katanya.

Ditambahkan Ibnu, didalam undang-undang perlindungan konsumen pasal 8 ayat 2 Jo pasal 62 ayat 1, tentang sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang rusak, cacat, bekas, atau tercemar tanpa informasi lengkap dan benar.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Kisah Haru Penemuan Balita Asal Makassar di Jambi

Minggu, 9 November 2025 | 12:31 WIB