Sementara itu Ibnu Kholdun selaku ketua yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi membenarkan adanya temuan minuman kadaluarsa yang dijual di gerai Indomaret.
“ Laporan pengaduannya sudah kami terima hari ini, Kamis 1 Mei 2025,” katanya.
Lanjut Ibnu, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan temuan kadaluarsa di gerai Indomaret ini.
“ Tindak lanjutnya, kami akan segera mengirimkan surat kepada pihak Indomaret dan pihak Coca-Cola,” katanya.
Ditambahkan Ibnu, didalam undang-undang perlindungan konsumen pasal 8 ayat 2 Jo pasal 62 ayat 1, tentang sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang rusak, cacat, bekas, atau tercemar tanpa informasi lengkap dan benar.
“Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," jelasnya.
Artikel Terkait
Bikin Kaget!! Tiba-tiba IMPL Klarifikasi ke JBS, Ternyata..
Sebentar Lagi MTQ Tingkat Kabupaten Batanghari Digelar, Forum RT Kampung Baru Minta Oprasional Angkutan Batubara Dihentikan
Begini Tanggapan Warganet Soal Hafiz Fattah Sebut Apo Selero Kau
Peredaran Narkoba Kian Marak di Batanghari, Ketua APDESI Resah dan Minta Kades Peduli
Merugikan Warga, Tongkang Angkutan Batubara Dilarang Melintas
Minyak Ilegal Drilling di Jambi Cerita Lama, Warga: Cari Solusi di Legalkan
Konflik Berkepanjangan SAD Dengan Perusahaan, Humas PT APL Ditembak
Pelaku Pengoplos Gas LPG 3 Kg Ditangkap Polda Jambi, Warga Pertanyakan Pengawasan DPRD Batanghari
Viral Kocak Warga Bogor Minta Damkar Tiup Lilin Bareng, Gegara Diputusin Pacar saat Ulang Tahun