Sementara itu dalam menjaga kenyamanan, kelancaran dan ketertiban berlalu lintas di jalan umum selama melaksanakan hauling batubara.
Pelaku usaha pertambangan yang diwakili oleh PPTB Provinsi Jambi wajib berperan aktif membantu Pemerintah dalam melakukan penanganan kerusakan jalan atau kendaraan dengan menyediakan alat berat di beberapa titik lokasi pada wilayah jalur pengangkutan hauling batubara.