Ransomware Janggal dan Grup Hacker Terkocak
Peristiwa ini menarik perhatian seorang pakar atau konsultan Cybersecurity Teguh Aprianto, yang juga seorang Founder of Ethical Hacker Indonesia.
Saat mendengar isu ini, Teguh Aprianto mengaku merasa janggal. Karena data yang diklaim tidak meyakinkan, Teguh enggan berkomentar di awal isu ransomware mencuat.
Kecurigaan itu ternyata benar. Setelah tenggat waktu penebusan terlewat, Teguh menemukan data ransomware yang dipublikasi ternyata yang pernah ditemukan di internet.
Baca Juga: Baru Tiba di Tanah Air, Prabowo Langsung Pimpin Ratas Kabinet di Halim
"Setelah tenggat waktunya udah habis, akhirnya datanya dirilis oleh pelaku. Isi datanya cuma 1 file excel yang isinya cuma 100 row data yang match dengan salah satu dokumen di scribd dan pdfcoffee. Mari tepuk tangan untuk Bashe, group ransomware terkocak sepanjang masa," kata Teguh Aprianto lewat akun X resminya, @secgron pada Rabu 25 Desember 2024.
Postingannya disertai dengan screenshot data yang dipublikasikan oleh Bashe. Ada juga screenshot data dari ScribD.
Klaim BRI telah menjadi korban Bashe Ransomware ini pun akhirnya dianggap tidak terjadi oleh masyarakat. Itu karena nasabah BRI tetap dapat mengakses sistem operasional dan layanan perbankan BRI seperti mobile banking saat kabar serangan siber itu viral.***
Artikel Terkait
HUT Kabupaten Merangin, Pinto Jayanegara Apresiasi Kerja Pemkab
Wamen Perdagangan RI Ajak Mahasiswa UM Jambi Perkuat UMKM dan Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2045
Rekap BRI Journalism 360 Palembang: Promedia Diskusi dengan Insan Pers di Mediapreneur Talks hingga Mahasiswa UIN Raden Fatah Lewat CoreLab!
‘Bola Panas’ PPN 12 Persen dari PDIP ke Prabowo, Anggota Komisi II DPR: Hanya Tidak Ingin Ada Persoalan Baru
Kena Hujat Netizen! Demi Viral Cowok Ini Minta Maaf Usai Sebar Hoax Uang Palsu di ATM BRI
3 Bukti Eks Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Adalah Sosok yang Misterius, Salah Satunya Sulit Diajak Tampil di TV Maupun Podcast
Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Kini Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah!