Gemalantang.com --Sidang putusan pra peradilan Ardiansyah, Senin (9/10/2023) telah dilaksanakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi memberi putusan menolak permohonan pra peradilan yang diminta oleh kuasa Hukum STN.
Fitrah Awaludin Haris selaku kuasa hukum Ardiansyah mengatakan bahwa hasil dari praperadilan yaitu , permohonan praperadilan ditolak
PN Jambi menolak dengan alasan tindakan penyidik dalam proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan Ardiansah telah sesuai prosedur. Sementara bukti bukti surat, saksi fakta dan ahli juga ditolak oleh PN Jambi
Haris mengatakan, pihaknya menolak pertimbangan hakim PN Jambi dengan alasan, Hakim tidak mempertimbangkan proses penangkapan Ardiansyah jelas salah prosedur.
Baca Juga: Melalui Media, Ahirnya Konflik Masyarakat Muaro Jambi Dengan Perusahaan Berakhir Damai
Baca Juga: Atasi Kekurangan Air Bersih, Polda Jambi Bantu Warga Alat Pompa Air
Baca Juga: 2 Korban yang Tenggelam di Sungai Batanghari Desa Teiuk Rendah Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
"Ditangkap bukan oleh penyidik, tapi seolah-olah penangkapan oleh penyidik dan berita acara penangkapan tidak di tanda tangani oleh penyidik," ungkapnya
Haris juga menyebutkan, penetapan tersangka Ardiansah jelas - jelas faktanya tidak ada gelar perkara, karena Ardiansah ditangkap dan penetapan tersangka pada saat bersamaan dan hari yang sama.
"Keluarga sampai hari ini tidak pernah memberikan tembusan penangkapan dan penahanan," ujarnya.
Baca Juga: Enam Warga Tebo Tenggelam di Sungai Batanghari, Begini Ceritanya
Baca Juga: Dampak Kemarau, Kabut Asap di Batanghari Mulai Menebal
Sementara massa yang berjumlah ratusan merasa kecewa dengan PNJambi, mereka sambil menangis meminta keadilan ditegakkan.
Christian Napitupulu selaku Ketua PW STN menyampaikan, bukan saja kepolisian yang melakukan kriminalisasi tetapi juga Hakim.
Hakim tidak objektif dalam memutuskan perkara, tanpa melihat materi dasar perkara bahwa di wilayah tersebut adalah konflik agraria yang bukan wewenang Polda Jambi dalam memproses permasalahan tersebut.
Artikel Terkait
Pungli Terhadap Angkutan Batubara, KPK Pertanyaan Dasar Hukumnya: Kita Cari Oknum Dibalik Itu Semua
4 Ton Sampah Langsung Lenyap Oleh Ratusan Pemuda Jambi
Mendapat Laporan Dua Kakak Beradik di Kerinci Putus Sekolah, Pemerintah Setempat Langsung Turun Kelapangan
Orang Tuanya Gangguan Jiwa, Dua Kakak Beradik Ini Putus Sekolah Demi Untuk Makan
Kembali Kecelakaan Melibatkan Angkutan Batubara, Masyarakat Minta Pemerintah Desak Pembangunan Jalan Khusus