Senin, 22 Desember 2025

Ratusan Massa Tuntut Praperadilan, Ini Kata Kuasa Hukum Terhadap PN Jambi

Photo Author
- Senin, 9 Oktober 2023 | 20:15 WIB
Ratusan Massa Tuntut Praperadilan, Ini Kata Kuasa Hukum Terhadap PN Jambi  (Gema Lantang )
Ratusan Massa Tuntut Praperadilan, Ini Kata Kuasa Hukum Terhadap PN Jambi (Gema Lantang )

Gemalantang.com --Sidang putusan pra peradilan Ardiansyah, Senin (9/10/2023) telah dilaksanakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi memberi putusan menolak permohonan pra peradilan yang diminta oleh kuasa Hukum STN.

Fitrah Awaludin Haris selaku kuasa hukum Ardiansyah mengatakan bahwa hasil dari praperadilan yaitu , permohonan praperadilan ditolak

PN Jambi menolak dengan alasan tindakan penyidik dalam proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan Ardiansah telah sesuai prosedur. Sementara bukti bukti  surat, saksi fakta dan ahli juga ditolak oleh PN Jambi

Haris mengatakan, pihaknya  menolak pertimbangan hakim PN Jambi dengan alasan, Hakim tidak mempertimbangkan proses penangkapan Ardiansyah  jelas salah prosedur.

Baca Juga: Melalui Media, Ahirnya Konflik Masyarakat Muaro Jambi Dengan Perusahaan Berakhir Damai

Baca Juga: Atasi Kekurangan Air Bersih, Polda Jambi Bantu Warga Alat Pompa Air

Baca Juga: 2 Korban yang Tenggelam di Sungai Batanghari Desa Teiuk Rendah Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

"Ditangkap bukan oleh penyidik,  tapi seolah-olah penangkapan oleh penyidik dan berita acara penangkapan tidak  di tanda tangani oleh penyidik," ungkapnya

Haris juga menyebutkan, penetapan tersangka Ardiansah jelas - jelas faktanya tidak ada gelar perkara, karena Ardiansah ditangkap dan penetapan tersangka pada saat bersamaan dan hari yang sama.

"Keluarga sampai hari ini tidak  pernah memberikan tembusan penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Enam Warga Tebo Tenggelam di Sungai Batanghari, Begini Ceritanya

Baca Juga: Dampak Kemarau, Kabut Asap di Batanghari Mulai Menebal

Sementara massa yang berjumlah ratusan merasa kecewa dengan PNJambi, mereka sambil menangis meminta keadilan ditegakkan.

Christian Napitupulu selaku Ketua PW STN menyampaikan,  bukan saja kepolisian yang melakukan kriminalisasi tetapi juga Hakim.

Hakim tidak objektif dalam memutuskan perkara, tanpa melihat materi dasar perkara bahwa di wilayah tersebut adalah konflik agraria yang bukan wewenang Polda Jambi dalam memproses permasalahan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kisah Haru Penemuan Balita Asal Makassar di Jambi

Minggu, 9 November 2025 | 12:31 WIB
X