GEMALANTANG.COM - Mulai tahun 2025, sistem pendidikan mengalami perubahan nama, dari PPDB menjadi SPMB.
PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB untuk jenjang pendidikan SD hingga SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyatakan jika SPMB memiliki tujuan untuk memberi kepastian pada pendidikan.
Sebagai rencana implementasi SPMB, Mendikdasmen melakukan koordinasi bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Mendikdasmen perlu dukungan dari pemerintah daerah untuk SPMB
Dalam koordinasi Mendikdasmen dengan Mendagri yang dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat pada 31 Januari 2025 menyatakan kalau SPMB butuh dukungan dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Optimalisasi Peran dan Fungsi, Banmus DPRD Jambi Kunker ke DPRD DKI Jakarta
“Kami menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sehubungan dengan sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah,” ujar Abdul Mu’ti.