pendidikan

Simak Perbedaan Aturan Sistem Zonasi yang Akan Segera Diganti dengan PPDB Domisili

RK
Selasa, 28 Januari 2025 | 19:23 WIB
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili. (instagram.com/kemendikdasmen) (Gema Lantang )

Baca Juga: Terungkap, Anak Jadi Penyebab Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah dan Buang Potongan Tubuhnya di 3 Kota Berbeda Mengaku Jadi Suami Siri, Pelaku

Konsep baru ini akan diumumkan secara resmi setelah melalui rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto. 

 

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa koordinasi untuk pelaksanaan ratas ini sedang dilakukan dengan Menteri Sekretaris Negara.

 

“Sesuai yang disampaikan Pak Menteri (Abdul Mu’ti), menunggu hasil ratas,” ujar Suharti pada Jumat, 24 Januari 2025.

 

Perbandingan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili

 

1. PPDB Zonasi (Sistem Lama)

 

Pada sistem ini, dokumen Kartu Keluarga (KK) menjadi acuan utama. Ketentuannya adalah:

 

KK harus diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum masa pendaftaran untuk menentukan domisili.

Jika ada perubahan data dalam KK (seperti penambahan anggota keluarga atau kerusakan KK) yang tidak mengubah domisili, KK tersebut tetap berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini