Dalam waktu dekat ini sopir angkutan batubara harus segera dipertemukan dengan pengusaha tambang, karena sangat penting untuk membahas perusahaan tambang batubara yang tidak bisa melalui sungai.
" Seperti Sungai Gelam ini kan tidak ada jalur ke sungai, nah ini nanti kita atur. Dia bisa minta izin ke Balai Jalan, boleh ada aturannya, nanti diatur oleh balai jalan. Dia mau pakai jalan umum izinnya ke balai jalan,” papar Gubernur Al Haris.